..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA


STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA

Untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, Mahkamah Agung telah menetapkan Standar Pelayanan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya berdasarkan SK KMA No 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Keseluruhan rincian kewajiban yang terdapat dalam standar pelayanan, diperjanjikan dalam pernyataan tertulis pada Maklumat Pelayanan


IV. STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA

 

A. Dasar Hukum

 1. HIR/Rbg
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
7. Kompilasi Hukum Islam
8. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
9. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
10. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
11. SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
12. Penetapan MARI Nomor: KMA/095/X/2006).
13. Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987
14. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang
Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
 
B. Pelayanan Permohonan
 1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan
hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di
Pengadilan Agama setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat
Permohonannya.
2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat
tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan
memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang
besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan
pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan
Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
3. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, yaitu:
a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau
belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah
kekuasaan orang tua.
b. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang
ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya
karena pikun.
c. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam
belas) tahun.
d. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun.
e. Permohonan pengangkatan anak
f. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh
karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).
g. Permohonan sita atas harta besama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah
satu dari suami isteri
h. Melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama
seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
i. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita
untuk kepentingan keluarga.
j. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud.
k. Permohonan penetapan ahli waris.
l. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelai wanita
yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam
perkawinan tersebut.
m. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat
Nikah.
n. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu
calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
o. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan,
sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi
syarat-syarat perkawinan.
p. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.
C. Pelayanan Gugatan
 
1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada
Petugas Meja Pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk
Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah:
a. Surat gugatan atau surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar'iyah yang berwenang.
b. Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada
pihak lain).
c. Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
d. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (Kuasa Insidentil),
harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/ Lurah
dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
e. Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
f. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau
perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya
secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
3. Petugas Meja Pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan
diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
4. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan:
a. Jumlah pihak yang berperkara.
b. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).
c. Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para
pihak untuk sidang ikrar talak.
d. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu
dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara
secara prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan. (Lihat bagian II.B tentang
biaya perkara)
6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4
(empat) dari Petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar
biaya perkara yang harus dibayar.
7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang
ditunjuk oleh Pengadilan.
8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Pemegang Kas
untuk diberi tanda lunas serta surat gugatan atau permohonan.
9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas Meja Kedua
untuk diberikan nomor register.
10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi,
adalah paling lama 1 (satu) hari.
 
D. Gugatan Kelompok (Class Action)
1. Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan dalam perkara wakaf, zakat, infaq
dan shadaqah.
2. Penggugat mengajukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan
persyaratan yang diatur oleh hukum acara perdata yang berlaku, dan harus
memuat:
a. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok.
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama
anggota kelompok satu-persatu.
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
kewajiban melakukan pemberitahuan.
3. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak
dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota.
4. Hakim memutuskan apakah gugatan perwakilan yang diajukan sah atau tidak.
Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka
Hakim segera memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan
untuk memperoleh persetujuan Hakim. Apabila penggunaan tata cara gugatan
perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan
dengan suatu putusan Hakim.
5. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk
menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan
maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
6. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahaptahap:
a. Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan
perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya anggota kelompok dapat
membuat pernyataan keluar.
b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan
dikabulkan.
7. Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi
secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme
pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil
kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban
melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
 
E. Pelayanan Administrasi Persidangan
 
1. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah menetapkan Majelis Hakim yang
akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
perkara didaftarkan.
2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya
dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim
harus memperhatikan jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara
dengan tempat persidangan.
3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara
pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat
permohonan pemanggilan dikirimkan.
4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar'iyah
5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan
mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau
media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk
para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat
belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.
 
F. Pelayanan Mediasi
 
1. Mediasi dalam Persidangan:
a. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan
dan tidak dipungut biaya.
b. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang
disediakan oleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama
mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para
mediator.
c. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim, maka biaya mediator
menjadi beban para pihak.
d. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera
menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada
pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
e. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan
tidak dipungut biaya.
2. Mediasi di luar persidangan:
a. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui
mediator bersertifikat di luar Pengadilan.
b. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan
Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta
Perdamaian
c. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan
gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi
dan sertifikat mediator.
 
G. Pelayanan Sidang Keliling
 
1. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung
pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk
datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
2. Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan
sidang keliling oleh pengadilan setempat. Namun demikian, tidak semua
pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di
ibukota propinsi.
3. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi
karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat
diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
a. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar
di KUA
b. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
c. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
d. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan
tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
e. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
f. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
4. Sidang keliling dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi
dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA,
atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal
jauh dari kantor pengadilan.
5. Pengadilan mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang keliling melalui media
pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling akan
dilaksanakan.
6. Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada
sidang keliling adalah:
a. Surat gugatan atau permohonan
b. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang
diajukan. (Lihat poin IV.B dan C).
c. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi
yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara
secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
d. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa
minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan
penggugat/pemohon.
e. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor
pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
f. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan
satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
7. Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat
sidang keliling.
 
H. Itsbat Rukyatul Hilal
 
1. Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian
rukyat hilal kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang membawahi
wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.
 
2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register
khusus untuk itu.
3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat),
dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
4. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim majelis atau
hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut
5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab
Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.
7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran
negara.
I. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
 
1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding
 
a. Para Pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja
Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan
atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
b. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding
kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
c. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali
di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan
menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA
No. 4/2008).
d. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya
memori banding.
e. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke
Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding
diajukan.
f. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan
mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditanda tangani oleh
pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding
diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
g. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada
pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib
membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari.
2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
a. Permohonan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan
atau penetapan Pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan
tersebut diucapkan di luar hadirnya).
b. Pemohon kasasi menerima SKUM yang dicap/stempel Lunas oleh Pemegang
Kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.
c. Petugas Meja Pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta
pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
d. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari
kepada pihak lawan.
e. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah
pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
f. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori
kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang
dimaksud.
g. Jawaban atau kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada
kepaniteraan pengadilan negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
h. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan
kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara
(inzage) dan dituangkan dalam akta.
i. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak
permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A
dan B) ke Mahkamah Agung.
j. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agamayang
ditanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh prinsipal apabila
permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
k. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke
Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
l. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan
Agama untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 2
(dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan
harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara
yang tidak bersifat prioritas.
3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
a. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
b. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan
menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang Kas.
Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan
kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan
peninjauan kembali.
c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari panitera wajib
memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan
memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta
alasan-alasanya kepada pihak lawan.
d. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan
untuk disampaikan pihak lawan.
e. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan
harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat
jawaban tersebut.
f. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Pengadilan
yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh
pemohon apabila permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya)
dengan menyertakan akta panitera.
g. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh
Paniterake Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani
oleh Panitera.
h. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan
putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada Para
Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan
oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM STANDAR 19/11/18 4,488x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?