TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
Update : Mon, 19-Nov-2018 23:31:21
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
A. Umum
-
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
-
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
-
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan
- Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yangberperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Klik Gambar Untuk Memperbesar
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi
yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon
(format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi langsung meneruskan
formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan
kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk
informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4. Petugas Informasi langsung meneruskan
formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk
informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji
konsekuensi.
5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan
Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap
permohonan yang disampaikan.
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak
permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam
Lampiran V).
7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di
unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya
penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang
diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B
dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya
kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima
(untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam
Lampiran VI).
8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan
Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon
Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak
pemberitahuan diterima.
9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi
Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta,
sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh
fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi
kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima
(Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia
dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang
sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan
informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang
disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi)
informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon
sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon
membayar biaya perolehan informasi.
13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu
sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila
diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja
jika informasi yang diminta bervolume besar.
14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang
memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3
(tiga) hari kerja.
15. Setelah memberikan fotokopi informasi,
Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan
informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
Klik Gambar Untuk Memperbesar
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab
Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta
oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang
dibutuhkan untuk penggandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia
dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan
mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan
untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
(format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan
penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama
dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan
butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi
Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta,
sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
Kontak :
Petugas Pengelola Informasi Pengadilan Agama Unaaha
Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan korespondensi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:
Telp.0408-2421187, Fax. 0408-2421155,
email : pa_unaaha@live.com